JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua pada akhir Mei 2025. Penyaluran ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diklaim lebih akurat dan mutakhir. Dalam proses ini, pemerintah menegaskan pentingnya keakuratan data agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan sosial ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, DTSEN digunakan sebagai basis utama karena dianggap lebih kredibel dan terintegrasi.
"Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II siap disalurkan," ungkap Andy Kurniawan.
DTSEN adalah Basis Data Tunggal untuk Penyaluran Bantuan
DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi individu atau keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia. Data ini telah dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," lanjut Andy Kurniawan.
Dengan demikian, data ini tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat secara real time, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menghindari penyalahgunaan bantuan sosial. Pemutakhiran berkala juga memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan bantuan berdasarkan dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di lapangan.
Landasan Hukum dan Tujuan Penggunaan DTSEN
DTSEN diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen ini memberikan kerangka hukum bagi pemanfaatan data tunggal tersebut dalam program-program pengentasan kemiskinan dan bantuan sosial.
“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” kata Andy Kurniawan.
Pemanfaatan DTSEN diharapkan dapat mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Pemerintah berharap, ke depan tidak ada lagi tumpang tindih data penerima atau ketidaktepatan sasaran sebagaimana kerap dikeluhkan masyarakat sebelumnya.
Aksesibilitas Masyarakat dan Pengawasan
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui portal resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dan bsu.kemnaker.go.id. Dalam proses verifikasi tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat sesuai dengan data yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemensos untuk menjaga transparansi serta melibatkan partisipasi publik dalam memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sebagaimana mestinya.
Peran Strategis Bansos di Tengah Pemulihan Ekonomi
Penyaluran bansos tahap kedua ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan rentan, di tengah ketidakpastian ekonomi global. Sejak awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk belanja bansos yang menyentuh angka Rp43,6 triliun hingga April 2025, sebagaimana diinformasikan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam konteks ini, bansos tidak hanya berfungsi sebagai bantuan langsung tunai, tetapi juga menjadi alat stimulus ekonomi yang mampu menggerakkan konsumsi rumah tangga. Keberhasilan program ini tentu sangat bergantung pada efektivitas distribusi dan akurasi data penerima.
Perusahaan Tambang dan Peran Sosial
Menariknya, dalam skema penyaluran bantuan sosial yang kian membaik, perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia juga didorong untuk turut berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Mengingat banyak lokasi tambang berada di wilayah dengan angka kemiskinan tinggi, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan tambang sangat dibutuhkan.
Perusahaan tambang diharapkan tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Kolaborasi seperti ini telah banyak dicontohkan oleh berbagai perusahaan tambang nasional, baik BUMN maupun swasta, dalam bentuk dukungan infrastruktur sosial, penyediaan sembako, hingga pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat setempat.
Dalam jangka panjang, langkah ini bisa menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan, di mana program bansos dari pemerintah diperkuat oleh inisiatif sektor swasta untuk menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi.
Tantangan dan Harapan
Meski sistem DTSEN dinilai cukup solid, tantangan dalam pelaksanaan penyaluran bansos tetap ada. Salah satunya adalah kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam, serta potensi kendala teknis dalam distribusi bantuan di daerah terpencil. Selain itu, perlu peningkatan literasi digital masyarakat agar dapat memanfaatkan sistem pengecekan online secara maksimal.
Kemensos juga perlu memastikan bahwa seluruh pendamping sosial di lapangan memahami cara kerja DTSEN dan mampu melakukan verifikasi serta validasi data dengan benar. Tanpa peran aktif petugas di lapangan, sistem yang canggih sekalipun berisiko tidak mencapai hasil maksimal.
Penyaluran bansos tahap kedua pada akhir Mei 2025 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan. Dengan dukungan sistem DTSEN yang akurat dan akuntabel, diharapkan program ini berjalan lebih baik, lebih tepat sasaran, dan lebih transparan.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan tambang dan masyarakat itu sendiri, menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Maka, sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan publik akan sangat menentukan dalam menciptakan sistem sosial yang lebih adil dan merata di Indonesia.
“Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel,” tutup Andy Kurniawan.