Transportasi

Kebijakan Transportasi Jadi Solusi Kemacetan di Bandar Lampung

Kebijakan Transportasi Jadi Solusi Kemacetan di Bandar Lampung
Kebijakan Transportasi Jadi Solusi Kemacetan di Bandar Lampung

JAKARTA — Kemacetan lalu lintas kian menjadi momok yang mengganggu aktivitas dan kualitas hidup warga Bandar Lampung. Seiring pesatnya urbanisasi, lonjakan kendaraan pribadi yang tidak dibarengi peningkatan infrastruktur jalan membuat kota ini menghadapi krisis transportasi yang serius. Pemerintah daerah pun merespons dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2024 yang fokus pada pembenahan sistem transportasi publik.

Pada tahun 2023, jumlah kendaraan pribadi yang terdaftar di Bandar Lampung mencapai lebih dari 1,5 juta unit. Angka ini sangat tidak sebanding dengan kapasitas jalan yang tersedia. Akibatnya, kemacetan menjadi pemandangan rutin, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Misalnya, perjalanan dari Tanjungkarang ke Rajabasa yang sebelumnya hanya memakan waktu sekitar 20 menit, kini bisa membengkak hingga 40 menit lebih.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung merancang Perda No. 12 Tahun 2024 sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem transportasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan secara menyeluruh, dengan tujuan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan transportasi publik.

“Kami menyadari bahwa transportasi publik adalah tulang punggung mobilitas perkotaan. Maka dari itu, pembaruan sistem ini menjadi prioritas dalam mendukung kenyamanan dan efisiensi aktivitas warga,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam keterangannya.

Implementasi Jadi Kunci

Implementasi kebijakan menjadi tahap paling krusial dari seluruh proses perumusan peraturan. Pemerintah daerah dituntut mampu mendistribusikan sumber daya dengan baik, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta menjalankan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan di lapangan.

Langkah-langkah implementatif yang sudah dan tengah dirancang mencakup penambahan rute bus kota, peningkatan kualitas armada, dan pengembangan fasilitas pendukung transportasi umum seperti halte yang representatif serta sistem tiket terintegrasi.

Namun tantangan tetap ada. Tingkat penggunaan transportasi publik di Bandar Lampung saat ini masih sangat rendah, hanya sekitar 10 persen dari total penduduk. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap moda transportasi umum belum sepenuhnya terbentuk.

Alternatif Solusi dan Potensi Teknologi

Selain memperbaiki infrastruktur transportasi publik, beberapa kebijakan pelengkap pun mulai dipertimbangkan. Salah satunya adalah penerapan sistem transportasi cerdas (Intelligent Transport System/ITS) yang dapat mengatur lalu lintas secara real-time, mengurangi kemacetan, dan mengoptimalkan koordinasi antara angkutan umum dan kendaraan pribadi.

“ITS memang menjanjikan efisiensi, namun penerapannya butuh perencanaan matang. Jika tidak, justru bisa menjadi proyek mahal yang tidak efektif,” kata pakar transportasi dari Universitas Lampung.

Di sisi lain, pendekatan pembatasan kendaraan pribadi seperti sistem ganjil-genap sebagaimana diterapkan di Jakarta juga tengah dikaji sebagai opsi tambahan. Kendati menuai pro-kontra, sistem ini terbukti mampu menekan volume kendaraan pada waktu-waktu padat.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada aspek lain seperti lingkungan dan ekonomi. Menurut analisis Dinas Perhubungan Lampung, penerapan sistem transportasi publik yang lebih baik dapat menurunkan tingkat kemacetan hingga 30 persen dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, emisi gas rumah kaca dari kendaraan pribadi juga diprediksi menurun, yang akan berdampak pada perbaikan kualitas udara kota. “Ini bukan hanya soal waktu tempuh, tapi juga soal bagaimana kita menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Potensi Masalah dan Ketimpangan Akses

Meski demikian, penerapan kebijakan ini bukannya tanpa risiko. Salah satu kekhawatiran utama adalah ketimpangan akses transportasi, terutama di wilayah pinggiran kota yang belum terjangkau layanan angkutan umum.

Warga di daerah seperti Sukabumi, Way Halim, dan Kemiling kerap mengeluhkan kurangnya aksesibilitas terhadap angkutan kota. Jika tidak diatasi, hal ini dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses mobilitas serta menurunkan efektivitas kebijakan secara keseluruhan.

“Transportasi publik seharusnya hadir untuk semua, bukan hanya untuk warga di pusat kota. Kalau tidak merata, justru bisa memicu ketimpangan baru,” ujar seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Way Halim.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Keterlibatan masyarakat juga dinilai sangat penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengubah pola mobilitas masyarakat. Dibutuhkan partisipasi aktif publik, baik dalam bentuk dukungan moral, keterlibatan dalam sosialisasi, maupun dalam kebiasaan sehari-hari seperti beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Kami ingin kebijakan ini bukan hanya dibuat di atas kertas. Partisipasi warga sangat menentukan arah keberhasilannya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Lampung.

Untuk itu, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi publik mengenai pentingnya transportasi publik, serta memberikan insentif seperti tarif murah atau program loyalitas bagi pengguna rutin angkutan umum.

Visi Jangka Panjang

Perda No. 12 Tahun 2024 disusun dengan visi jangka panjang, bukan hanya solusi sesaat. Pemerintah daerah menargetkan transformasi sistem transportasi di Bandar Lampung berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan populasi dan jumlah kendaraan ke depan.

Dalam pernyataan resminya, Wali Kota Bandar Lampung mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menciptakan kota yang ramah mobilitas, di mana masyarakat dapat bergerak dengan mudah, murah, dan cepat tanpa harus bergantung pada kendaraan pribadi.”

Kebijakan transportasi publik yang dicanangkan melalui Perda No. 12 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi upaya mengurai kemacetan di Bandar Lampung. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku transportasi itu sendiri.

Dengan komitmen yang kuat dan strategi pelaksanaan yang matang, Bandar Lampung berpeluang menjadi kota percontohan dalam pembenahan sistem transportasi di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas hidup warganya secara signifikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index