JAKARTA – Lembaga Pengembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LP UMKM) Muhammadiyah menyambut baik terbitnya Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 206/KEP/I.0/B/2025 tentang kedudukan kelembagaan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti ini menjadi langkah penting dalam menegaskan posisi BTM dalam struktur organisasi Muhammadiyah.
Keputusan tersebut bertujuan untuk menghindari dualisme struktural serta tumpang tindihnya program antar majelis dan lembaga. Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa BTM kini secara kelembagaan berada di bawah pembinaan LP UMKM PP Muhammadiyah, yang merupakan lembaga yang mengkoordinasikan seluruh aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lingkungan Muhammadiyah.
Pentingnya Penegasan Posisi BTM
Menurut Ketua Induk BTM, Achmad Su’ud, terbitnya keputusan ini memberikan kepercayaan diri yang besar bagi para pengelola dan pengurus jaringan BTM di seluruh Indonesia. "Dengan adanya keputusan PP Muhammadiyah ini, sangat jelas sekali mampu memberikan kepercayaan diri kepada para pengelola dan pengurus jaringan BTM se-Indonesia tentang kedudukan serta posisioning BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah," ungkap Achmad Su’ud dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (2/5).
Keputusan tersebut memang telah lama dinantikan, terutama sejak Muktamar ke-48 Muhammadiyah yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 2022. Pada saat itu, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) tidak lagi berfungsi sebagai institusi koordinasi dalam pengembangan BTM. Dalam situasi tersebut, Induk BTM beserta jaringan BTM gencar mensosialisasikan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM), dengan program "Satu PDM Satu BTM" yang disebarkan ke berbagai penjuru Tanah Air. Program tersebut merupakan amanah dari Surat Edaran No. 004/I.8/G/2017 MEK PP Muhammadiyah.
Momentum Baru untuk Gerakan Microfinance Muhammadiyah
Su’ud menambahkan, keputusan PP Muhammadiyah ini menjadi angin segar bagi perkembangan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM). "Munculnya regulasi baru yang diterbitkan langsung oleh PP Muhammadiyah memberikan semangat dan angin segar bagi GMM untuk terus berkembang. Ini juga menjadi momentum bagi jaringan BTM untuk menata diri menjadi lebih tertib dalam barisan atau shaf yang lebih rapi," jelasnya.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dalam Muhammadiyah Microfinance Summit III yang diselenggarakan di Kaliurang, Yogyakarta pada 2024. Dalam acara tersebut, banyak pembahasan yang menekankan pentingnya penguatan posisi BTM sebagai lembaga keuangan mikro yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.
LP UMKM dan Peran Krusial dalam Pengembangan BTM
Secara terpisah, Wakil Ketua LP UMKM PP Muhammadiyah, Syafrudin Anhar, menjelaskan bahwa LP UMKM merupakan lembaga baru dalam struktur organisasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bertugas mengkoordinasi dan membina pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. Sejak pemisahan dari Majelis Ekonomi dan Bisnis, yang sebelumnya juga mengelola BTM, muncul beberapa kegamangan di kalangan aktivis dan warga Muhammadiyah mengenai arah dan keberlanjutan gerakan keuangan mikro.
"Bukan Persyarikatan Muhammadiyah jika tak tertib konstitusi dan administrasi," kata Syafrudin, menegaskan bahwa dalam setiap keputusan organisasi harus ada dasar yang jelas dan tegas. Ia mengungkapkan bahwa LP UMKM, yang kini memiliki mandat penuh, akan melanjutkan upaya penguatan gerakan keuangan mikro di bawah koordinasi yang lebih terstruktur.
Syafrudin juga menyoroti pentingnya keputusan yang diambil dalam Sidang Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam sidang tersebut, pembinaan dan koordinasi BTM melalui LP UMKM telah dipertegas. "Setelah sidang Tanwir, keputusan yang diambil secara jelas mengatur kedudukan dan keberadaan BTM dalam struktur Muhammadiyah. Dengan adanya Keputusan PP Muhammadiyah ini, kedudukan BTM kini secara resmi berada di bawah LP UMKM," ujarnya.
Keputusan PP Muhammadiyah sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Umat
Keputusan ini tidak hanya memberi kepastian bagi jaringan BTM, tetapi juga memberi arah baru bagi pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kalangan warga Muhammadiyah. Sebagai pusat keuangan Muhammadiyah, BTM diharapkan dapat semakin berkembang dan menjadi lembaga yang mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui akses keuangan yang lebih baik dan terjangkau.
Dalam beberapa tahun terakhir, Muhammadiyah telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengembangan ekonomi berbasis keuangan mikro. Melalui BTM dan LP UMKM, Muhammadiyah terus berupaya memberikan dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar bisa bertumbuh dan berkontribusi pada ekonomi lokal dan nasional.
Pentingnya Sinergi dalam Mewujudkan Tujuan Bersama
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi umat, LP UMKM Muhammadiyah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem keuangan mikro di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan koordinasi antar lembaga Muhammadiyah semakin solid dan efektif dalam mewujudkan tujuan bersama yaitu pemberdayaan ekonomi umat.
Achmad Su’ud dan Syafrudin Anhar berharap bahwa keputusan ini akan menjadi titik tolak untuk pengembangan lebih lanjut dari BTM dan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM), serta memperkuat posisi Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi yang berperan besar dalam pemberdayaan ekonomi umat melalui sistem keuangan yang inklusif.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan lembaga yang lebih terkoordinasi, diharapkan BTM dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Muhammadiyah di seluruh Indonesia, sekaligus mempercepat pencapaian visi besar Muhammadiyah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis UMKM.